Definisi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat Menurut UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1
Perbedaan Bank Umum dan BPR Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1
Perbedaan
berikutnya dari kedua jenis bank ini bisa ditinjau dari bentuk simpanan
dana yang dihimpun dari masyarakat. Jika Bank umum menghimpun dananya
dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, maka BPR tidak menghimpun
dananya dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, namun BPR hanya
menerima dalam bentuk tabungan dan deposito. Dari sini maka dapat
disimpulkan bahwa BPR tidak dapat melakukan transaksi giral, namun bank
umum dapat melakukan transaksi giral. Adapun kesamaan dari kedua jenis
bank ini adalah adanya larangan untuk melakukan penyertaan modal dan
melakukan usaha perasuransian.
Perbedaan Bank Umum dan BPR secara Lebih Detai
Dalam pembahasan lebih lanjut, antara bank umum dan bank perkreditan rakyat ini terdapat perbedaan yang lebih mendetail yaitu :
1. Tugas Bank Umum
- Pemberian kredit
- Menghimpun dana yang berasal dari masyarakat berbentuk simpanan • Menerbitkan surat atas pengakuan hutang
- Menjual, membeli dan juga menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah maupun perintah dari nasabahnya itu sendiri, meliputi surat pengakuan hutang, surat-surat wesel, sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, obligasi, surat dagang yang berjangka, beserta surat berharga yang lainnya.
- Meminjamkan dana, meminjam atau menempatkan dana, entah itu memakai sarana telekomunikasi, memakai surat atau wesel.
- Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga
- Menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang
- Melakukan utang piutang
- Melakukan kegiatan valuta asing
- Melakukan kegiatan dalam hal penyertaan modal bank maupun perusahaan lain
- Bertindak sebagai pengurus dan pendiri dana pensiun berdasarkan peraturan undang-undang.
2. Tugas Bank Pengkreditan Rakyat
- Memberikan kredit
- Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa.
- Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia.
- Menempatkan dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka.
3. Larangan Bank Pengkreditan Rakyat
- Melaksanakan usaha asuransi
- Melaksanakan penyertaan modal
- Melaksanakan aktivitas usaha berbentuk valuta asing
- Menerima simpanan berbentuk giro
- Ikut serta menjalankan lalu lintas pembayaran
4. Hal yang Harus Diperhatikan oleh Bank Perkreditan Rakyat
- Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
- Dalam memberikan kredit, BPR juga wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum dalam hal tersebut sendiri tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
- Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
No comments:
Post a Comment