Tuesday, April 14, 2020

Mekanisme Kliring dan Macam Warkatnya

Macam-Macam Warkat 

Menurut gagasan Kasmir (2014:132) bahwa yang dimaksud dengan Warkat kliring adalah suatu permintaan nasabah bank untuk penagihan piutangnya dalam bentuk uang giral atau pembayaran kewajibannya melalui Lalu Lintas Pembayaran (LPP) Modern dalam suatu lembaga kliring.
Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia dalam melaksanakan sistem kliring telah terhubung dengan antar Bank untuk melakukan pertukaran fisik warkat sebagai perantara pertukaran warkat antar bank. 
Macam-macam transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring terdiri dari transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat yang terdiri atas baik warkat debet dalam hal ini baik cek, bilye giru, nota debet, dll. 
Ataupun dengan warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring hanya dibatasi dibawah Rp 100.000.000, sedangkan nilai transaksi Rp 100.000,000 ke atas harus dilakukan melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (sistem BIRTGS). 
Sebelum itu, pengertian Warkat adalah alat pembayaran yang tidak berbentuk tunai yang memperhitungkan beban atau untung rekening nasabah atau bank melalui kliring. Adapun macam-macam warkat dalam kliring otomasi yaitu: 

a. Cek 

Yang dimaksud Cek sebagai jenis Warkat kliring otomasi adalah cek yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) khususnya cek cinderamata, cek deviden, cek perjalanan dan jenis cek lainnya yang digunakan dalam kliring yang utamanya disetujui oleh Bank Indonesia. 

b. Bilyet Giro 

Pengertian Bilyet Giro sebagai jenis warkat kliring diartikan sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpanan dana untuk memindahbukukan banyaknya dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan sebagai salah satu yang termasuk dalam Bilyet Giro Bank Indonesia. 

c. Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT) 

Arti dari WBUT sebagai Warkat Kliring adalah wesel yang diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khususnya sebagai sarana transfer. 

d. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT) 

Maksud dari Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT) sebagai salah satu jenis Warkat Kliring adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota bertujuan untuk ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer dengan cara kliring lokal. 

e. Warkat Debet

Yang dimaksud dengan Warkat debet adalah jenis warkat kliring yang berfungsi untuk menagih dana pada bank lain yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut. 
Saat melakukan Warkat Debet, alangkah lebih baiknya adalah warkat debet yang dikliringkan awalnya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan oleh bank yang ingin menyampaikan warkat debet kepada bank yang akan mendapatkan warkat debet tersebut. 

f. Warkat Kredit

Maksud dari Warkat Kredit yaitu jenis warkat kliring yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain
untuk untung bank ata nasabah bank yang menerima warkat tersebut. 

12. Dokumen Kliring

Yang dimaksud dengan Dokumen Kliring berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang dilakukan ditempat penyelenggara. 

13. Formulir Kliring

Maksud dari Formulir kliring adalah bertujuan untuk proses perhitungan kliring lokal secara manual. Adapun jenis-jenis formulir kliring yaitu: 
  • Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian. Maksud dari hal ini adalah gabungan formulir yang disediakan oleh penyelenggaran untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring penyerahan ataupun pengembalian. 
  • Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian. Maksud dari jenis Formulir Kliring ini adalah formulir yang disiapkan oleh peserta yang akan digunakan oleh peserta sebagai fungsi dalam menyusun neraca kliring penyerahan atau pengembalian atas dasar daftar warkat kliring penyerahan ataupun pengembalian. 
  • Bilyet Saldo Kliring. Maksud dari Bilyet Saldo Kliring adalah formulir yang ditujukan oleh peserta dan digunakan oleh peserta yang bertujuan untuk menyusun bilyet saldo kliring yang didasarkan pada neraca kliring penyerahan dan neraca kliring pengembalian. 

 

Tata Cara Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Kliring Lokal Manual 

Penyelenggaraan kliring terdiri atas dua jenis tahap yang dikenal dengan “Kliring Penyerahan (Kliring 1)” dan “Kliring Pengembalian (Kliring 2)“. 
Kedua jenis langkah dalam penyelenggaraan kliring lokal manual merupakan satu kesatuan dalam siklus kliring. 


Kliring: Pengertian, Tujuan Kliring, Manfaat & Kliring Menurut Para Ahli - Secara umum, Pengertian Kliring adalah transaksi lalu lintas pembayaran yang bertujuan untuk memudahkan dalam penyelesaian hutang-piutang setiap bank yang dapat menimbulkan tranksasi giral. Transaksi dilakukan oleh setiap bank peserta kliring terhadap suatu perantara Bank Indonesia sebagai suatu lembaga kliring. Dalam sejarah Kliring di Indonesia (BI) dibentuk pada 3 Maret 1967.  Secara etimologi, pengertian kliring berasal dari istilah kata "Clear" yang berarti "Jelas dan Terang".  Untuk kata Clear menjadi kata "Clearing" yang berasal dari kata kerja "Toclear" yang didefinisikan sebagai "Membersihkan dan Menyelesaikan". Istilah "Clearing" selanjutnya dibahasa Indonesia menjadi kata "Kliring" sebagai asal muasal kata Kliring di Indonesia. Dasar Hukum Penyelenggaraan Kliring  Terdapat dasar hukum utama yang mengatur penyelenggaraan dan pelaksanaan kliring. Adapun landasan hukum kliring itu adalah:  Peraturan bank Indonesia (PBI) No 1/3/PBI/1999. UU Bank Indonesia No.23 Tahun 1999. Surat Edaran Bank Indonesia. Pengertian Kliring Menurut Para Ahli: Apa itu?  Adapun pengertian Kliring yaitu:  1. Pengertian Kliring Menurut Bank Indonesia  Merujuk pada aturan di Indonesia, pada pasal 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010, bahwa pengertian Kliring adalah pertukaran Data Keuangan Elektronik (DKE) dan/atau warkat antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah yang perhitungkan diselesaikan pada waktu tertentu.  2. Pengertian Kliring Menurut Kasmir (2014:132)  Menurut Kasmir (2014:132) bahwa pengertian Kliring adalah penyelesaian hutang piutang yang dilaukan antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang dikliringkan di lembaga kliring.  3. Pengertian Kliring Menurut Veithzal  Menurut Veithzal (2013:352) bahwa pengertian Kliring adalah sarana perhitungan utang piutang yang dilakukan dalam bentuk surat-surat berharga dan surat dagang dalam bentuk surat-surat berharga dan juga surat dagang antara bank-bank peserta kliring yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral yang mengatur untuk memajukan, memperluas dan memperlancar arus lalu lintas pembayaran giral serta terselenggara secara mudah, cepat dan aman.  4. Pengertian Kliring Menurut Sunarto Zulkifli  Menurut Sunarto Zulkifli bahwa pengertian kliring adalah suatu sarana perhitungan hutang piutang setiap bank peserta kliring yang betujuan memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral dalam suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh bank Indonesia.  5. Pengertian Kliring Menurut The New Grolier Webster Internasional Dictionary Of English Language  Menurut The New Grolier Webster International Dictionari Of English Language, bahwa pengertian kliring adalah the act exchaging draft on each other and settling the diffrences (kliring adalah kegiatan tukar menukar warkat dari bank satu dengan bank lainnya dan menetapkan perbedaannya). 6. Pengertian Kliring Menurut Pangau (2015) Menurut Pangau bahwa pengertian Kliring adalah penyelenggaraan kliring yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia, sehingga dalam perhitungan hutang piutang setiap antar bank dapat dilaksanakan dengan mudah, menghemat, biaya, tenaga dan waktu.  7. Pengertian Kliring Menurut Raharja  Menurut Raharja (1997:132) bahwa pengertian Kliring adalah "perhitungan utang-piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan"  Selain itu, Kliring diartikan sebagai suatu tata cara perhitungan hutang piutang dalam bentuk surat dagang dan surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya yang ditujukan untuk penyelesaian agar terselenggara secara mudah dan aman, serta ditujukan untuk memperluas dan memperlancar suatu lalu lintas pembayaran giral.  Yang dimaksud dengan Lalu Lintas Pembayaran Giral adalah proses kegiatan bayar membayar dengan warkat kliring, dengan tujuan saling memperhitungkan setiap bank-bank baik itu beban maupun untuk keuntungan yang diterima nasabah yang bersangkutan.  Alhasil memiliki manfaat dimana bagi setiap Bank diwajibkan untuk memelihara banyak saldo berupa alat liquid yang berbentuk Giro pada Bank Indonesia.  Tujuannya adalah untuk menampung seluruh penarikan dan penyetoran nasabah setiap yang akan mengakibatkan bertambah atau berkurangnya saldo Giro tersebut.  Alat likuid harus dipelihara oleh suatu bank pada rekening Giro yang terdapat di Bank Indonesia harus memenuhi syarat-syarat tertentu. 8. Jenis-Jenis Kliring  Secara umum, kliring dibedakan atas tiga jenis yaitu kliring umum, kliring lokal dan kliring antar cabang.  Yang dimaksud dengan tiga jenis kliring ini yaitu:  Kliring Umum. Pengertian kliring umum yaitu sebagai sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang dalam pelaksanaannya diatur oleh Bank Indonesia. Kliring Lokal. Yang dimaksud dengan Kliring lokal adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang terdapat dalam suatu wilayah kliring (telah ditentukan).  Kliring Antar Cabang. Definisi dari Kliring antar cabang adalah sarana perhitungan warkat antar kantor cabang yang terdapat suatu bank peserta yang umumnya terdapat dalam satu wilayah kota. Cara yang dilakukannya adalah dengan mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.  Secara sederhana, Yang dimaksud dengan Kliring adalah sebagai pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitngannya diselesaikan pada waktu tertentu.  Peserta yang ikut Kliring adalah Bank. Peserta Kliring tersebut merupakan bank yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Demikian ini, sejalan dengan tugas Bank Indonesia yakni mengatur dan menjaga stabilitas kelancaran sistem pembayaran dalam rangka terwujudnya sistem pembayaran secara efisien, cepat, aman dan handal dalam mendukung stabilitas sistem keuangan. Hal yang lebih fokus pada Kliring atau sistem Kliring dikenal dengan "Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).  9. Sistem- Sistem Kliring  Menurut pendapat Latumaerissa (2011:99) bahwa terdapat 4 macam sistem kliring yang saat ini digunakan dalam menyelenggarakan kliring yaitu "Sistem Manual, Sistem Semi Otomasi, Sistem Otomasi, Sistem Kliring Nasional".  Yang dimaksud dengan penjelasan 4 macam sistem kliring itu adalah:  a. Sistem Manual  Yang dimaksud dengan Sistem Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal dimana dilakukan dengan cara pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta dengan cara pemilahan warkat secara manual oleh setiap peserta.  b. Sistem Semi Otomasi  Pengertian Sistem Semi Otomasi adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dengan cara otomasi. Sedangkan dalam pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. c. Sistem Otomasi Yang dimaksud dengan Sistem Otomasi adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dengan cara otomasi. Pada proses sistem otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dibuat oleh peserta kliring.  d. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia Arti dari Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia adalah sistem kliring yang juga disebut dengan "SKNBI". Yang dimaksud dengan sistem kliring Nasional Bank Indonesia adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. 10. Tujuan Utama Kliring  Yang berfungsi untuk memajukan dan memperlancar pembayaran uang giral dan juga melaksanakan secara mudah, aman dan efisien untuk menyakinkan kepercayaan setiap nasabaha.  Kliring (Clearing) memiliki tujuan utama dari pelaksanaannya. Adapun tujuan dan fungsinya yaitu: Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank.  Agar perhitungan penyelesaian hutang pihutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.  Sebagai salah satu pelayanan bank kepada nasabahnya, khususnya dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan  Secara umum, kliring melibatkan macam-macam lembaga keuangan yang mempunyai permodalan yang kuat. Lembaga itu disebut dengan "Mitra Pengembang Sentral (MPS)" atau disebut juga "central counterparty".  Lembaga ini, bertugas sebagai pihak dalam setiap transaksi baik sebagai penjual atau pembeli.  11. Macam-Macam Warkat  Menurut gagasan Kasmir (2014:132) bahwa yang dimaksud dengan Warkat kliring adalah suatu permintaan nasabah bank untuk penagihan piutangnya dalam bentuk uang giral atau pembayaran kewajibannya melalui Lalu Lintas Pembayaran (LPP) Modern dalam suatu lembaga kliring. Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia dalam melaksanakan sistem kliring telah terhubung dengan antar Bank untuk melakukan pertukaran fisik warkat sebagai perantara pertukaran warkat antar bank.  Macam-macam transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring terdiri dari transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat yang terdiri atas baik warkat debet dalam hal ini baik cek, bilye giru, nota debet, dll.  Ataupun dengan warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring hanya dibatasi dibawah Rp 100.000.000, sedangkan nilai transaksi Rp 100.000,000 ke atas harus dilakukan melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (sistem BIRTGS).  Sebelum itu, pengertian Warkat adalah alat pembayaran yang tidak berbentuk tunai yang memperhitungkan beban atau untung rekening nasabah atau bank melalui kliring. Adapun macam-macam warkat dalam kliring otomasi yaitu:  a. Cek  Yang dimaksud Cek sebagai jenis Warkat kliring otomasi adalah cek yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) khususnya cek cinderamata, cek deviden, cek perjalanan dan jenis cek lainnya yang digunakan dalam kliring yang utamanya disetujui oleh Bank Indonesia.  b. Bilyet Giro  Pengertian Bilyet Giro sebagai jenis warkat kliring diartikan sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpanan dana untuk memindahbukukan banyaknya dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan sebagai salah satu yang termasuk dalam Bilyet Giro Bank Indonesia.  c. Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)  Arti dari WBUT sebagai Warkat Kliring adalah wesel yang diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khususnya sebagai sarana transfer.  d. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)  Maksud dari Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT) sebagai salah satu jenis Warkat Kliring adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota bertujuan untuk ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer dengan cara kliring lokal.  e. Warkat Debet Yang dimaksud dengan Warkat debet adalah jenis warkat kliring yang berfungsi untuk menagih dana pada bank lain yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.  Saat melakukan Warkat Debet, alangkah lebih baiknya adalah warkat debet yang dikliringkan awalnya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan oleh bank yang ingin menyampaikan warkat debet kepada bank yang akan mendapatkan warkat debet tersebut.  f. Warkat Kredit Maksud dari Warkat Kredit yaitu jenis warkat kliring yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank ata nasabah bank yang menerima warkat tersebut.  12. Dokumen Kliring Yang dimaksud dengan Dokumen Kliring berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang dilakukan ditempat penyelenggara.  13. Formulir Kliring Maksud dari Formulir kliring adalah bertujuan untuk proses perhitungan kliring lokal secara manual. Adapun jenis-jenis formulir kliring yaitu:  Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian. Maksud dari hal ini adalah gabungan formulir yang disediakan oleh penyelenggaran untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring penyerahan ataupun pengembalian.  Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian. Maksud dari jenis Formulir Kliring ini adalah formulir yang disiapkan oleh peserta yang akan digunakan oleh peserta sebagai fungsi dalam menyusun neraca kliring penyerahan atau pengembalian atas dasar daftar warkat kliring penyerahan ataupun pengembalian.  Bilyet Saldo Kliring. Maksud dari Bilyet Saldo Kliring adalah formulir yang ditujukan oleh peserta dan digunakan oleh peserta yang bertujuan untuk menyusun bilyet saldo kliring yang didasarkan pada neraca kliring penyerahan dan neraca kliring pengembalian.  14. Tata Cara Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Kliring Lokal Manual  Penyelenggaraan kliring terdiri atas dua jenis tahap yang dikenal dengan "Kliring Penyerahan (Kliring 1)" dan "Kliring Pengembalian (Kliring 2)".  Kedua jenis langkah dalam penyelenggaraan kliring lokal manual merupakan satu kesatuan dalam siklus kliring.  Peserta wajib mengikuti kedua kegiatan tersebut sampai kliring dinyatakan selesai. Yang dimaksud dari kedua tahap Kliring Penyerahan dan Kliring Pengembalian adalah:  a. Kliring Penyerahan  Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta terdiri atas Warkat Debet Keluar (WDK) dan Warkat Kredit Keluar (WKK). Adapun yang dimaksud kedua jenis Kliring penyerahan ini yaitu:  Warkat Debet Keluar (WDK). Yang dimaksud dengan Warkat Debet Keluar adalah warkat yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.  Warkat Kredit Keluar (WKK). Arti dari Warkat Kredit Keluar (WKK) sebagai warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah lain.  b. Kliring Pengembalian Sedangkan untuk tahap penyelenggaraan dan pelaksanaan Kliring pengembalian terdiri atas Warkat Debet Masuk (WDM) dan Warkat Kredit Masuk.  Maksud dari kedua jenis ini dalam kliring pengembalian yang diterima dari peserta lain adalah:  Warkat Debet Masuk (WDM). Arti dari Warkat Debet Masuk (WDM) adalah suatu warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.  Warkat Kredit Masuk (WKM). Maksud dari pengertian Warkat Kredit Masuk (WKM) adalah suatu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.  Hubungan Warkat Kredit Keluar (WKK) dan Warkat Kredit Masuk (WKM), begitupula Hubungan antara Warkat Debet Keluar (WDK) dan Warkat Debet Masuk (WDM) dapat dilihat pada gambar tabel dibawah ini:  Gambar tabel Hubungan Warkat Kredit Keluar (WKK) dan Warkat Kredit Masuk (WKM), begitupula Hubungan antara Warkat Debet Keluar (WDK) dan Warkat Debet Masuk (WDM) serta Mekanisme Kliring.  Penjelasan: Bank yang menyerahkan warkat kliring keluar atau warkat debet keluar (WDK), akan menikmati penambahan rekening giro pada Bank Indonesia.  Sedangkan Bank yang menerima warkatnya sendiri atau warkat debet masuk (WDM), saldo gironya pada Bank Indonesia akan berkurang sebesar nilai nominal warkat tersebut.  Bank yang menyerahkan warkat kliring keluar atau warkat kredit keluar (WKK), akan menyebabkan pengurangan pada rekening giro pada Bank Indonesia.  Sedangkan Bank yang menerima warkat tersbut atau warkat kredit masuk (WKM), saldo gironya pada Bank Indonesia akan bertambah sebesar nilai nominal warkat tersebut.  Demikianlah informasi mengenai Kliring: Pengertian, Tujuan Kliring, Manfaat & Kliring Menurut Para Ahli. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua seperti menambah ilmu pengetahuan kita tentang berbagai macam istilah-istilah yang terdapat di bidang perbankan dan tata cara pelaksanaannya. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.
Ilustrasi Gambar: 14 Pengertian Kliring, Tujuan, Manfaat & Kliring Menurut Para Ahli
Peserta wajib mengikuti kedua kegiatan tersebut sampai kliring dinyatakan selesai. Yang dimaksud dari kedua tahap Kliring Penyerahan dan Kliring Pengembalian adalah: 

a. Kliring Penyerahan 

Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta terdiri atas Warkat Debet Keluar (WDK) dan Warkat Kredit Keluar (WKK). Adapun yang dimaksud kedua jenis Kliring penyerahan ini yaitu: 
  • Warkat Debet Keluar (WDK). Yang dimaksud dengan Warkat Debet Keluar adalah warkat yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut. 
  • Warkat Kredit Keluar (WKK). Arti dari Warkat Kredit Keluar (WKK) sebagai warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah lain. 

b. Kliring Pengembalian

Sedangkan untuk tahap penyelenggaraan dan pelaksanaan Kliring pengembalian terdiri atas Warkat Debet Masuk (WDM) dan Warkat Kredit Masuk. 
Maksud dari kedua jenis ini dalam kliring pengembalian yang diterima dari peserta lain adalah: 
  • Warkat Debet Masuk (WDM). Arti dari Warkat Debet Masuk (WDM) adalah suatu warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat. 
  • Warkat Kredit Masuk (WKM). Maksud dari pengertian Warkat Kredit Masuk (WKM) adalah suatu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat. 
Hubungan Warkat Kredit Keluar (WKK) dan Warkat Kredit Masuk (WKM), begitupula Hubungan antara Warkat Debet Keluar (WDK) dan Warkat Debet Masuk (WDM) dapat dilihat pada gambar tabel dibawah ini: 
Kliring: Pengertian, Tujuan Kliring, Manfaat & Kliring Menurut Para Ahli - Secara umum, Pengertian Kliring adalah transaksi lalu lintas pembayaran yang bertujuan untuk memudahkan dalam penyelesaian hutang-piutang setiap bank yang dapat menimbulkan tranksasi giral. Transaksi dilakukan oleh setiap bank peserta kliring terhadap suatu perantara Bank Indonesia sebagai suatu lembaga kliring. Dalam sejarah Kliring di Indonesia (BI) dibentuk pada 3 Maret 1967.  Secara etimologi, pengertian kliring berasal dari istilah kata "Clear" yang berarti "Jelas dan Terang".  Untuk kata Clear menjadi kata "Clearing" yang berasal dari kata kerja "Toclear" yang didefinisikan sebagai "Membersihkan dan Menyelesaikan". Istilah "Clearing" selanjutnya dibahasa Indonesia menjadi kata "Kliring" sebagai asal muasal kata Kliring di Indonesia. Dasar Hukum Penyelenggaraan Kliring  Terdapat dasar hukum utama yang mengatur penyelenggaraan dan pelaksanaan kliring. Adapun landasan hukum kliring itu adalah:  Peraturan bank Indonesia (PBI) No 1/3/PBI/1999. UU Bank Indonesia No.23 Tahun 1999. Surat Edaran Bank Indonesia. Pengertian Kliring Menurut Para Ahli: Apa itu?  Adapun pengertian Kliring yaitu:  1. Pengertian Kliring Menurut Bank Indonesia  Merujuk pada aturan di Indonesia, pada pasal 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010, bahwa pengertian Kliring adalah pertukaran Data Keuangan Elektronik (DKE) dan/atau warkat antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah yang perhitungkan diselesaikan pada waktu tertentu.  2. Pengertian Kliring Menurut Kasmir (2014:132)  Menurut Kasmir (2014:132) bahwa pengertian Kliring adalah penyelesaian hutang piutang yang dilaukan antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang dikliringkan di lembaga kliring.  3. Pengertian Kliring Menurut Veithzal  Menurut Veithzal (2013:352) bahwa pengertian Kliring adalah sarana perhitungan utang piutang yang dilakukan dalam bentuk surat-surat berharga dan surat dagang dalam bentuk surat-surat berharga dan juga surat dagang antara bank-bank peserta kliring yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral yang mengatur untuk memajukan, memperluas dan memperlancar arus lalu lintas pembayaran giral serta terselenggara secara mudah, cepat dan aman.  4. Pengertian Kliring Menurut Sunarto Zulkifli  Menurut Sunarto Zulkifli bahwa pengertian kliring adalah suatu sarana perhitungan hutang piutang setiap bank peserta kliring yang betujuan memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral dalam suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh bank Indonesia.  5. Pengertian Kliring Menurut The New Grolier Webster Internasional Dictionary Of English Language  Menurut The New Grolier Webster International Dictionari Of English Language, bahwa pengertian kliring adalah the act exchaging draft on each other and settling the diffrences (kliring adalah kegiatan tukar menukar warkat dari bank satu dengan bank lainnya dan menetapkan perbedaannya). 6. Pengertian Kliring Menurut Pangau (2015) Menurut Pangau bahwa pengertian Kliring adalah penyelenggaraan kliring yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia, sehingga dalam perhitungan hutang piutang setiap antar bank dapat dilaksanakan dengan mudah, menghemat, biaya, tenaga dan waktu.  7. Pengertian Kliring Menurut Raharja  Menurut Raharja (1997:132) bahwa pengertian Kliring adalah "perhitungan utang-piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan"  Selain itu, Kliring diartikan sebagai suatu tata cara perhitungan hutang piutang dalam bentuk surat dagang dan surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya yang ditujukan untuk penyelesaian agar terselenggara secara mudah dan aman, serta ditujukan untuk memperluas dan memperlancar suatu lalu lintas pembayaran giral.  Yang dimaksud dengan Lalu Lintas Pembayaran Giral adalah proses kegiatan bayar membayar dengan warkat kliring, dengan tujuan saling memperhitungkan setiap bank-bank baik itu beban maupun untuk keuntungan yang diterima nasabah yang bersangkutan.  Alhasil memiliki manfaat dimana bagi setiap Bank diwajibkan untuk memelihara banyak saldo berupa alat liquid yang berbentuk Giro pada Bank Indonesia.  Tujuannya adalah untuk menampung seluruh penarikan dan penyetoran nasabah setiap yang akan mengakibatkan bertambah atau berkurangnya saldo Giro tersebut.  Alat likuid harus dipelihara oleh suatu bank pada rekening Giro yang terdapat di Bank Indonesia harus memenuhi syarat-syarat tertentu. 8. Jenis-Jenis Kliring  Secara umum, kliring dibedakan atas tiga jenis yaitu kliring umum, kliring lokal dan kliring antar cabang.  Yang dimaksud dengan tiga jenis kliring ini yaitu:  Kliring Umum. Pengertian kliring umum yaitu sebagai sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang dalam pelaksanaannya diatur oleh Bank Indonesia. Kliring Lokal. Yang dimaksud dengan Kliring lokal adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang terdapat dalam suatu wilayah kliring (telah ditentukan).  Kliring Antar Cabang. Definisi dari Kliring antar cabang adalah sarana perhitungan warkat antar kantor cabang yang terdapat suatu bank peserta yang umumnya terdapat dalam satu wilayah kota. Cara yang dilakukannya adalah dengan mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.  Secara sederhana, Yang dimaksud dengan Kliring adalah sebagai pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitngannya diselesaikan pada waktu tertentu.  Peserta yang ikut Kliring adalah Bank. Peserta Kliring tersebut merupakan bank yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Demikian ini, sejalan dengan tugas Bank Indonesia yakni mengatur dan menjaga stabilitas kelancaran sistem pembayaran dalam rangka terwujudnya sistem pembayaran secara efisien, cepat, aman dan handal dalam mendukung stabilitas sistem keuangan. Hal yang lebih fokus pada Kliring atau sistem Kliring dikenal dengan "Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).  9. Sistem- Sistem Kliring  Menurut pendapat Latumaerissa (2011:99) bahwa terdapat 4 macam sistem kliring yang saat ini digunakan dalam menyelenggarakan kliring yaitu "Sistem Manual, Sistem Semi Otomasi, Sistem Otomasi, Sistem Kliring Nasional".  Yang dimaksud dengan penjelasan 4 macam sistem kliring itu adalah:  a. Sistem Manual  Yang dimaksud dengan Sistem Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal dimana dilakukan dengan cara pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta dengan cara pemilahan warkat secara manual oleh setiap peserta.  b. Sistem Semi Otomasi  Pengertian Sistem Semi Otomasi adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dengan cara otomasi. Sedangkan dalam pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. c. Sistem Otomasi Yang dimaksud dengan Sistem Otomasi adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dengan cara otomasi. Pada proses sistem otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dibuat oleh peserta kliring.  d. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia Arti dari Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia adalah sistem kliring yang juga disebut dengan "SKNBI". Yang dimaksud dengan sistem kliring Nasional Bank Indonesia adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. 10. Tujuan Utama Kliring  Yang berfungsi untuk memajukan dan memperlancar pembayaran uang giral dan juga melaksanakan secara mudah, aman dan efisien untuk menyakinkan kepercayaan setiap nasabaha.  Kliring (Clearing) memiliki tujuan utama dari pelaksanaannya. Adapun tujuan dan fungsinya yaitu: Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank.  Agar perhitungan penyelesaian hutang pihutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.  Sebagai salah satu pelayanan bank kepada nasabahnya, khususnya dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan  Secara umum, kliring melibatkan macam-macam lembaga keuangan yang mempunyai permodalan yang kuat. Lembaga itu disebut dengan "Mitra Pengembang Sentral (MPS)" atau disebut juga "central counterparty".  Lembaga ini, bertugas sebagai pihak dalam setiap transaksi baik sebagai penjual atau pembeli.  11. Macam-Macam Warkat  Menurut gagasan Kasmir (2014:132) bahwa yang dimaksud dengan Warkat kliring adalah suatu permintaan nasabah bank untuk penagihan piutangnya dalam bentuk uang giral atau pembayaran kewajibannya melalui Lalu Lintas Pembayaran (LPP) Modern dalam suatu lembaga kliring. Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia dalam melaksanakan sistem kliring telah terhubung dengan antar Bank untuk melakukan pertukaran fisik warkat sebagai perantara pertukaran warkat antar bank.  Macam-macam transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring terdiri dari transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat yang terdiri atas baik warkat debet dalam hal ini baik cek, bilye giru, nota debet, dll.  Ataupun dengan warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring hanya dibatasi dibawah Rp 100.000.000, sedangkan nilai transaksi Rp 100.000,000 ke atas harus dilakukan melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (sistem BIRTGS).  Sebelum itu, pengertian Warkat adalah alat pembayaran yang tidak berbentuk tunai yang memperhitungkan beban atau untung rekening nasabah atau bank melalui kliring. Adapun macam-macam warkat dalam kliring otomasi yaitu:  a. Cek  Yang dimaksud Cek sebagai jenis Warkat kliring otomasi adalah cek yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) khususnya cek cinderamata, cek deviden, cek perjalanan dan jenis cek lainnya yang digunakan dalam kliring yang utamanya disetujui oleh Bank Indonesia.  b. Bilyet Giro  Pengertian Bilyet Giro sebagai jenis warkat kliring diartikan sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpanan dana untuk memindahbukukan banyaknya dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan sebagai salah satu yang termasuk dalam Bilyet Giro Bank Indonesia.  c. Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)  Arti dari WBUT sebagai Warkat Kliring adalah wesel yang diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khususnya sebagai sarana transfer.  d. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)  Maksud dari Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT) sebagai salah satu jenis Warkat Kliring adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota bertujuan untuk ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer dengan cara kliring lokal.  e. Warkat Debet Yang dimaksud dengan Warkat debet adalah jenis warkat kliring yang berfungsi untuk menagih dana pada bank lain yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.  Saat melakukan Warkat Debet, alangkah lebih baiknya adalah warkat debet yang dikliringkan awalnya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan oleh bank yang ingin menyampaikan warkat debet kepada bank yang akan mendapatkan warkat debet tersebut.  f. Warkat Kredit Maksud dari Warkat Kredit yaitu jenis warkat kliring yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank ata nasabah bank yang menerima warkat tersebut.  Dokumen Kliring Yang dimaksud dengan Dokumen Kliring berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang dilakukan ditempat penyelenggara.  Formulir Kliring Maksud dari Formulir kliring adalah bertujuan untuk proses perhitungan kliring lokal secara manual. Adapun jenis-jenis formulir kliring yaitu:  Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian. Maksud dari hal ini adalah gabungan formulir yang disediakan oleh penyelenggaran untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring penyerahan ataupun pengembalian.  Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian. Maksud dari jenis Formulir Kliring ini adalah formulir yang disiapkan oleh peserta yang akan digunakan oleh peserta sebagai fungsi dalam menyusun neraca kliring penyerahan atau pengembalian atas dasar daftar warkat kliring penyerahan ataupun pengembalian.  Bilyet Saldo Kliring. Maksud dari Bilyet Saldo Kliring adalah formulir yang ditujukan oleh peserta dan digunakan oleh peserta yang bertujuan untuk menyusun bilyet saldo kliring yang didasarkan pada neraca kliring penyerahan dan neraca kliring pengembalian.  Tata Cara Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Kliring Lokal Manual  Penyelenggaraan kliring terdiri atas dua jenis tahap yang dikenal dengan "Kliring Penyerahan (Kliring 1)" dan "Kliring Pengembalian (Kliring 2)".  Kedua jenis langkah dalam penyelenggaraan kliring lokal manual merupakan satu kesatuan dalam siklus kliring.  Peserta wajib mengikuti kedua kegiatan tersebut sampai kliring dinyatakan selesai. Yang dimaksud dari kedua tahap Kliring Penyerahan dan Kliring Pengembalian adalah:  a. Kliring Penyerahan  Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta terdiri atas Warkat Debet Keluar (WDK) dan Warkat Kredit Keluar (WKK). Adapun yang dimaksud kedua jenis Kliring penyerahan ini yaitu:  Warkat Debet Keluar (WDK). Yang dimaksud dengan Warkat Debet Keluar adalah warkat yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.  Warkat Kredit Keluar (WKK). Arti dari Warkat Kredit Keluar (WKK) sebagai warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah lain.  b. Kliring Pengembalian Sedangkan untuk tahap penyelenggaraan dan pelaksanaan Kliring pengembalian terdiri atas Warkat Debet Masuk (WDM) dan Warkat Kredit Masuk. Maksud dari kedua jenis ini dalam kliring pengembalian yang diterima dari peserta lain adalah:  Warkat Debet Masuk (WDM). Arti dari Warkat Debet Masuk (WDM) adalah suatu warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.  Warkat Kredit Masuk (WKM). Maksud dari pengertian Warkat Kredit Masuk (WKM) adalah suatu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.  Hubungan Warkat Kredit Keluar (WKK) dan Warkat Kredit Masuk (WKM), begitupula Hubungan antara Warkat Debet Keluar (WDK) dan Warkat Debet Masuk (WDM) dapat dilihat pada gambar tabel dibawah ini:  Penjelasan: Bank yang menyerahkan warkat kliring keluar atau warkat debet keluar (WDK), akan menikmati penambahan rekening giro pada Bank Indonesia.  Sedangkan Bank yang menerima warkatnya sendiri atau warkat debet masuk (WDM), saldo gironya pada Bank Indonesia akan berkurang sebesar nilai nominal warkat tersebut. Bank yang menyerahkan warkat kliring keluar atau warkat kredit keluar (WKK), akan menyebabkan pengurangan pada rekening giro pada Bank Indonesia. Sedangkan Bank yang menerima warkat tersbut atau warkat kredit masuk (WKM), saldo gironya pada Bank Indonesia akan bertambah sebesar nilai nominal warkat tersebut.  Demikianlah informasi mengenai Kliring: Pengertian, Tujuan Kliring, Manfaat & Kliring Menurut Para Ahli. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua seperti menambah ilmu pengetahuan kita tentang berbagai macam istilah-istilah yang terdapat di bidang perbankan dan tata cara pelaksanaannya. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.
Gambar tabel Hubungan Warkat Kredit Keluar (WKK) dan Warkat Kredit Masuk (WKM), begitupula Hubungan antara Warkat Debet Keluar (WDK) dan Warkat Debet Masuk (WDM) serta Mekanisme Kliring. 

No comments:

Post a Comment