Macam-Macam Warkat
Menurut gagasan Kasmir (2014:132) bahwa yang dimaksud dengan Warkat
kliring adalah suatu permintaan nasabah bank untuk penagihan piutangnya
dalam bentuk uang giral atau pembayaran kewajibannya melalui Lalu Lintas
Pembayaran (LPP) Modern dalam suatu lembaga kliring.
Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia dalam melaksanakan sistem
kliring telah terhubung dengan antar Bank untuk melakukan pertukaran
fisik warkat sebagai perantara pertukaran warkat antar bank.
Macam-macam transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring terdiri
dari transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran
fisik warkat yang terdiri atas baik warkat debet dalam hal ini baik cek, bilye giru, nota debet, dll.
Ataupun dengan warkat kredit.
Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses
melalui kliring hanya dibatasi dibawah Rp 100.000.000, sedangkan nilai
transaksi Rp 100.000,000 ke atas harus dilakukan melalui sistem Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement (sistem BIRTGS).
Sebelum itu, pengertian Warkat adalah alat pembayaran yang tidak
berbentuk tunai yang memperhitungkan beban atau untung rekening nasabah
atau bank melalui kliring. Adapun macam-macam warkat dalam kliring
otomasi yaitu:
a. Cek
Yang dimaksud Cek sebagai jenis Warkat kliring otomasi adalah cek yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
khususnya cek cinderamata, cek deviden, cek perjalanan dan jenis cek
lainnya yang digunakan dalam kliring yang utamanya disetujui oleh Bank
Indonesia.
b. Bilyet Giro
Pengertian Bilyet Giro sebagai jenis warkat kliring diartikan sebagai
surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpanan dana untuk
memindahbukukan banyaknya dana dari rekening yang bersangkutan kepada
rekening pemegang yang disebutkan sebagai salah satu yang termasuk dalam
Bilyet Giro Bank Indonesia.
c. Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
Arti dari WBUT sebagai Warkat Kliring adalah wesel yang diatur dalam
KUHD yang diterbitkan oleh bank khususnya sebagai sarana transfer.
d. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Maksud dari Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT) sebagai salah satu
jenis Warkat Kliring adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar
kota bertujuan untuk ditagihkan kepada bank peserta penerima dana
transfer dengan cara kliring lokal.
e. Warkat Debet
Yang dimaksud dengan Warkat debet adalah jenis warkat kliring yang
berfungsi untuk menagih dana pada bank lain yang bertujuan untuk
mendapatkan keuntungan bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat
tersebut.
Saat melakukan Warkat Debet, alangkah lebih baiknya adalah warkat debet
yang dikliringkan awalnya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan oleh
bank yang ingin menyampaikan warkat debet kepada bank yang akan
mendapatkan warkat debet tersebut.
f. Warkat Kredit
Maksud dari Warkat Kredit yaitu jenis warkat kliring yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain
untuk untung bank ata nasabah bank yang menerima warkat tersebut.
untuk untung bank ata nasabah bank yang menerima warkat tersebut.
12. Dokumen Kliring
Yang dimaksud dengan Dokumen Kliring berfungsi sebagai alat bantu dalam
proses perhitungan kliring yang dilakukan ditempat penyelenggara.
13. Formulir Kliring
Maksud dari Formulir kliring adalah bertujuan untuk proses perhitungan
kliring lokal secara manual. Adapun jenis-jenis formulir kliring yaitu:
-
Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian. Maksud dari hal ini adalah gabungan formulir yang disediakan oleh penyelenggaran untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring penyerahan ataupun pengembalian.
-
Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian. Maksud dari jenis Formulir Kliring ini adalah formulir yang disiapkan oleh peserta yang akan digunakan oleh peserta sebagai fungsi dalam menyusun neraca kliring penyerahan atau pengembalian atas dasar daftar warkat kliring penyerahan ataupun pengembalian.
-
Bilyet Saldo Kliring. Maksud dari Bilyet Saldo Kliring adalah formulir yang ditujukan oleh peserta dan digunakan oleh peserta yang bertujuan untuk menyusun bilyet saldo kliring yang didasarkan pada neraca kliring penyerahan dan neraca kliring pengembalian.
Tata Cara Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Kliring Lokal Manual
Penyelenggaraan kliring terdiri atas dua jenis tahap yang dikenal dengan “Kliring Penyerahan (Kliring 1)” dan “Kliring Pengembalian (Kliring 2)“.
Kedua jenis langkah dalam penyelenggaraan kliring lokal manual merupakan satu kesatuan dalam siklus kliring.
Peserta wajib mengikuti kedua kegiatan tersebut sampai kliring
dinyatakan selesai. Yang dimaksud dari kedua tahap Kliring Penyerahan
dan Kliring Pengembalian adalah:
a. Kliring Penyerahan
Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta terdiri atas
Warkat Debet Keluar (WDK) dan Warkat Kredit Keluar (WKK). Adapun yang
dimaksud kedua jenis Kliring penyerahan ini yaitu:
-
Warkat Debet Keluar (WDK). Yang dimaksud dengan Warkat Debet Keluar adalah warkat yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.
-
Warkat Kredit Keluar (WKK). Arti dari Warkat Kredit Keluar (WKK) sebagai warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah lain.
b. Kliring Pengembalian
Sedangkan untuk tahap penyelenggaraan dan pelaksanaan Kliring
pengembalian terdiri atas Warkat Debet Masuk (WDM) dan Warkat Kredit
Masuk.
Maksud dari kedua jenis ini dalam kliring pengembalian yang diterima dari peserta lain adalah:
-
Warkat Debet Masuk (WDM). Arti dari Warkat Debet Masuk (WDM) adalah suatu warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
-
Warkat Kredit Masuk (WKM). Maksud dari pengertian Warkat Kredit Masuk (WKM) adalah suatu warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.
Hubungan Warkat Kredit Keluar (WKK) dan Warkat Kredit Masuk (WKM),
begitupula Hubungan antara Warkat Debet Keluar (WDK) dan Warkat Debet
Masuk (WDM) dapat dilihat pada gambar tabel dibawah ini:
Gambar tabel Hubungan Warkat Kredit Keluar (WKK) dan Warkat Kredit Masuk (WKM), begitupula Hubungan antara Warkat Debet Keluar (WDK) dan Warkat Debet Masuk (WDM) serta Mekanisme Kliring. |
No comments:
Post a Comment