Giro atau Bilyet Giro adalah surat perintah yang dikeluarkan nasabah kepada pihak bank tempatnya menabung agar melakukan proses pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening yang dimiliki nasabah tersebut ke rekening seseorang yang namanya disebutkan di dalam bilyet giro tersebut. Dengan demikian, giro merupakan sebuah media pemindahbukuan sejumlah dana yang dilakukan antar rekening bank.
Perbedaannya :
1. Tanggal Efektif dan Tanggal Terbit
Berdasarkan tanggal terbitnya, cek
dan giro memiliki ketentuan yang berbeda. Cek tidak memiliki perbedaan
antara tanggal terbit dan tanggal efektif. Dengan begitu, sejumlah dana
yang terdapat di dalam cek bisa saja langsung dicairkan sesaat setelah
cek tersebut diterbitkan.
Hal ini berbeda dengan ketentuan
yang terdapat di dalam bilyet giro. Sebab tanggal efektif dan tanggal
terbitnya bisa saja berbeda. Yang dimaksud dengan tanggal efektif pada
bilyet giro adalah tanggal sejumlah dana tersebut dapat
dipindahtangankan kepada orang yang dituju. Sementara tanggal terbit di
dalam bilyet giro adalah tanggal pada saat giro tersebut diterbitkan
pemiliknya. Dalam hal ini, bisa saja sejumlah dana yang tertera di dalam
giro tersebut belum tersedia/belum bisa dipindah bukukan ke rekeneing penerimanya.
2. Tanggal Jatuh Tempo
Cek tunai tidak mengenal tanggal
jatuh tempo. Sejumlah dana yang tertera pada cek tersebut bisa langsung
diuangkan sesaat setelah cek tersebut diterbitkan. Dengan kata lain,
sejumlah dana tersebut telah tersedia dan bisa langsung diuangkan
penerimanya.
Sementara giro memiliki tanggal
jatuh tempo dan hal ini menjadi salah satu hal yang penting sekali untuk
dicermati penerima giro. Sejumlah dana yang terdapat di dalam giro
tersebut tidak bisa dipindahbukukan ke rekening penerima sebelum tanggal
jatuh tempo tiba. Artinya, sejumlah dana tersebut bisa saja belum
tersedia ketika giro tersebut diterbitkan.
3. Pencairan Dana
Cek setara dengan dana tunai. Yang
berarti sejumlah dana di dalamnya bisa langsung dicairkan/diuangkan ke
bank yang tertera di dalam cek tersebut. Sementara pencairan giro harus
melalui proses pemindahbukuan. Di mana sejumlah dana tersebut akan
dipindahbukukan terlebih dahulu ke rekening penerima. Lalu bisa
dicairkan atau ditarik penerima yang bersangkutan.
No comments:
Post a Comment