Wednesday, April 1, 2020

Perbedaan Antar Cek dan Bilyet Giro

Cek adalah sebuah media penarikan tunai atau bisa dikatakan sebagai tanda terima sejumlah uang. Cek tunai merupakan cek yang tidak memiliki tanggal jatuh tempo pembayaran. Cek ini setara dengan pembayaran tunai yang bisa langsung dicairkan/diuangkan atau dipindahbukukan pada bank yang tertera di dalam cek tersebut.

Giro atau Bilyet Giro adalah surat perintah yang dikeluarkan nasabah kepada pihak bank tempatnya menabung agar melakukan proses pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening yang dimiliki nasabah tersebut ke rekening seseorang yang namanya disebutkan di dalam bilyet giro tersebut. Dengan demikian, giro merupakan sebuah media pemindahbukuan sejumlah dana yang dilakukan antar rekening bank.

Perbedaannya :

1. Tanggal Efektif dan Tanggal Terbit

Berdasarkan tanggal terbitnya, cek dan giro memiliki ketentuan yang berbeda. Cek tidak memiliki perbedaan antara tanggal terbit dan tanggal efektif. Dengan begitu, sejumlah dana yang terdapat di dalam cek bisa saja langsung dicairkan sesaat setelah cek tersebut diterbitkan.
Hal ini berbeda dengan ketentuan yang terdapat di dalam bilyet giro. Sebab tanggal efektif dan tanggal terbitnya bisa saja berbeda. Yang dimaksud dengan tanggal efektif pada bilyet giro adalah tanggal sejumlah dana tersebut dapat dipindahtangankan kepada orang yang dituju. Sementara tanggal terbit di dalam bilyet giro adalah tanggal pada saat giro tersebut diterbitkan pemiliknya. Dalam hal ini, bisa saja sejumlah dana yang tertera di dalam giro tersebut belum tersedia/belum bisa dipindah bukukan ke rekeneing penerimanya.

2. Tanggal Jatuh Tempo

Cek tunai tidak mengenal tanggal jatuh tempo. Sejumlah dana yang tertera pada cek tersebut bisa langsung diuangkan sesaat setelah cek tersebut diterbitkan. Dengan kata lain, sejumlah dana tersebut telah tersedia dan bisa langsung diuangkan penerimanya.
Sementara giro memiliki tanggal jatuh tempo dan hal ini menjadi salah satu hal yang penting sekali untuk dicermati penerima giro. Sejumlah dana yang terdapat di dalam giro tersebut tidak bisa dipindahbukukan ke rekening penerima sebelum tanggal jatuh tempo tiba. Artinya, sejumlah dana tersebut bisa saja belum tersedia ketika giro tersebut diterbitkan.

3. Pencairan Dana

Cek setara dengan dana tunai. Yang berarti sejumlah dana di dalamnya bisa langsung dicairkan/diuangkan ke bank yang tertera di dalam cek tersebut. Sementara pencairan giro harus melalui proses pemindahbukuan. Di mana sejumlah dana tersebut akan dipindahbukukan terlebih dahulu ke rekening penerima. Lalu bisa dicairkan atau ditarik penerima yang bersangkutan.

No comments:

Post a Comment