Tuesday, April 14, 2020

Kliring

Secara umum, Pengertian Kliring adalah transaksi lalu lintas pembayaran yang bertujuan untuk memudahkan dalam penyelesaian hutang-piutang setiap bank yang dapat menimbulkan tranksasi giral.
Transaksi dilakukan oleh setiap bank peserta kliring terhadap suatu perantara Bank Indonesia sebagai suatu lembaga kliring. Dalam sejarah Kliring di Indonesia (BI) dibentuk pada 3 Maret 1967.

Secara etimologi, pengertian kliring berasal dari istilah kata “Clear” yang berarti “Jelas dan Terang“. 
Untuk kata Clear menjadi kata “Clearing” yang berasal dari kata kerja “Toclear” yang didefinisikan sebagai “Membersihkan dan Menyelesaikan“. Istilah “Clearing” selanjutnya dibahasa Indonesia menjadi kata “Kliring” sebagai asal muasal kata Kliring di Indonesia.

Dasar Hukum Penyelenggaraan Kliring 
Terdapat dasar hukum utama yang mengatur penyelenggaraan dan pelaksanaan kliring. Adapun landasan hukum kliring itu adalah: 
  • Peraturan bank Indonesia (PBI) No 1/3/PBI/1999.
  • UU Bank Indonesia No.23 Tahun 1999.
  • Surat Edaran Bank Indonesia.

Pengertian Kliring Menurut Bank Indonesia 

Merujuk pada aturan di Indonesia, pada pasal 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010, bahwa pengertian Kliring adalah pertukaran Data Keuangan Elektronik (DKE) dan/atau warkat antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah yang perhitungkan diselesaikan pada waktu tertentu. 

Tujuan Utama Kliring 

Yang berfungsi untuk memajukan dan memperlancar pembayaran uang giral dan juga melaksanakan secara mudah, aman dan efisien untuk menyakinkan kepercayaan setiap nasabaha. 
Kliring (Clearing) memiliki tujuan utama dari pelaksanaannya. Adapun tujuan dan fungsinya yaitu:
  • Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank. 
  • Agar perhitungan penyelesaian hutang pihutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien. 
  • Sebagai salah satu pelayanan bank kepada nasabahnya, khususnya dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan 
Secara umum, kliring melibatkan macam-macam lembaga keuangan yang mempunyai permodalan yang kuat. Lembaga itu disebut dengan “Mitra Pengembang Sentral (MPS)” atau disebut juga “central counterparty“. 
Lembaga ini, bertugas sebagai pihak dalam setiap transaksi baik sebagai penjual atau pembeli. 

No comments:

Post a Comment