Transaksi dilakukan oleh setiap bank peserta kliring terhadap suatu perantara Bank Indonesia sebagai suatu lembaga kliring.
Dalam sejarah Kliring di Indonesia (BI) dibentuk pada 3 Maret 1967.
Secara etimologi, pengertian kliring berasal dari istilah kata “Clear” yang berarti “Jelas dan Terang“.
Secara etimologi, pengertian kliring berasal dari istilah kata “Clear” yang berarti “Jelas dan Terang“.
Terdapat dasar hukum utama yang mengatur penyelenggaraan dan pelaksanaan kliring. Adapun landasan hukum kliring itu adalah:
-
Peraturan bank Indonesia (PBI) No 1/3/PBI/1999.
-
UU Bank Indonesia No.23 Tahun 1999.
-
Surat Edaran Bank Indonesia.
Pengertian Kliring Menurut Bank Indonesia
Merujuk pada aturan di Indonesia, pada pasal 1 Peraturan Bank Indonesia
Nomor 12/5/PBI/2010, bahwa pengertian Kliring adalah pertukaran Data
Keuangan Elektronik (DKE) dan/atau warkat antar peserta kliring baik
atas nama peserta maupun atas nama nasabah yang perhitungkan
diselesaikan pada waktu tertentu.
Tujuan Utama Kliring
Yang berfungsi untuk memajukan dan memperlancar pembayaran uang
giral dan juga melaksanakan secara mudah, aman dan efisien untuk
menyakinkan kepercayaan setiap nasabaha.
Kliring (Clearing) memiliki tujuan utama dari pelaksanaannya. Adapun tujuan dan fungsinya yaitu:
-
Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank.
-
Agar perhitungan penyelesaian hutang pihutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
-
Sebagai salah satu pelayanan bank kepada nasabahnya, khususnya dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan
Secara umum, kliring melibatkan macam-macam lembaga keuangan yang mempunyai permodalan yang kuat. Lembaga itu disebut dengan “Mitra Pengembang Sentral (MPS)” atau disebut juga “central counterparty“.
Lembaga ini, bertugas sebagai pihak dalam setiap transaksi baik sebagai penjual atau pembeli.
No comments:
Post a Comment