Thursday, April 9, 2020

Perbedaan Kliring (LLG) dan RTGS

Perbandingan Kliring/LLG, RTGS, dan Real Time Online

Bagi pengguna internet banking yang akan melakukan transfer dana, akan melihat tiga submenu yang muncul pada menu transfer antarbank, yaitu transfer online, kliring, dan RTGS. Berikut ini perbedaan transfer online, kliring, dan RTGS pada internet banking.

Item
Kliring (LLG)
RTGS
 Real Time Online
Eksekutor
BI
BI
 Provider ATM
Settlement (penyelesaian akhir)
Jam 10, 12, 14, 16, secara bersamaan.
Setiap saat
Hari kerja
Saat itu juga
Sarana / prasarana
Kantor cabang,
mobile banking,
Internet banking.
Kantor cabang,
mobile banking,
internet banking.
Mesin ATM,
mobile banking,
SMS banking,
internet banking,
phone banking.
Minimum Rp
?
Rp100 juta
Variatif sesuai ketentuan bank masing-masing.
Maksimal Rp
?
?
Variatif
Biaya Rp
Rp5.000-15.000
Rp25.000-50.000
Rp6.500-7.500

Dari tabel di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
  • Sistem Kliring Nasional (SKN) atau kliring atau LLG digunakan untuk transfer ke semua rekening bank nasional, termasuk Jaringan ATM Prima dan Jaringan ATM Bersama. Waktu transfer 2-3 hari kerja. Biaya transfer Rp5.000 dan batas transaksi maksimal  Rp99.999.999 per hari
  • RTGS (Real Time Gross Settlement) sama seperti kliring, tetapi waktu pengiriman lebih cepat sampai dibandingkan SKN. Biaya transfer Rp25.000.
  • Transfer real time online paling cepat.
Perlu diketahui transfer real time online bisa digunakan untuk melakukan transfer ke rekening bank yang tergabung dalam anggota ATM Bersama, seperti BRI, BNI, Mandiri, CIMB Niaga, OCBC NISP, Permata Bank, Standard Chartered, BRI Syariah, HSBC, Citibank, Danamon, BII/Maybank Indonesia, Commonwealth Bank, Bank Bukopin, Bank Mega, Panin, BTN, dan bank-bank daerah (Bank DKI, Jawa Barat, Jatim, Jateng, dan sebagainya). Termasuk bank yang masuk jaringan ATM Prima, seperti BCA, dengan total 79 bank.
Karena sistem antarbanknya terintegrasi, proses transfer sampai ke rekening tujuan adalah real time online atau langsung masuk saat itu juga. Memang biaya transfernya hanya Rp5.000, tetapi nilai transaksinya dibatasi maksimal Rp25 juta per hari. Nominal tersebut cukup untuk perorangan yang ingin mengirim uang jumlah tidak terlalu besar.

Wednesday, April 1, 2020

Perhitungan Suku Bunga Tabungan

Berikut ini adalah transaksi Rekening Tabungan Tuan Andi untuk bulan Oktober 2018:
Tanggal                                Uraian                  Nominal
01                           Setoran Awal                     Rp.         500.000,-
10                           Setoran Kliring                  Rp.         2.000.000,-
17                           Penarikan Tunai                 Rp.         1.000.000,-
28                           Transfer masuk                  Rp.         1.500.000,-
Hitunglah bunga yang diperoleh berdasarkan 3 jenis perhitungan (Saldo terendah bulanan, saldo rata-rata, saldo harian) jika diketahui Suku bunga 12% dan Pajak 15%.
Sebelum Anda tuliskan jawaban Anda, jelaskan terlebih dulu penghitungan bunga tabungan tersebut.


Analisa Kelayakan Kredit

Analisis kredit adalah cara untuk menghitung kelayakan kredit suatu usaha atau organisasi. Dengan perkataan lain, analisis kredit adalah penilaian kemampuan suatu perusahaan menghargai semua kewajiban keuangannya. Laporan keuangan teraudit dari sebuah perusahaan besar dapat dianalisis ketika perusahaan itu menerbitkan obligasi. Atau, sebuah bank dapat menganalisis laporan keuangan suatu usaha kecil sebelum pinjaman komersial diberikan atau diperbarui. Istilah ini mengacu pada kedua kasus, apakah bisnis itu besar atau kecil.
Tujuan analisis kredit adalah untuk meneliti calon peminjam dan fasilitas pinjaman yang diajukan dan untuk menetapkan kadar risiko. Kadar risiko diperoleh dengan menaksir peluang kegagalan oleh calon peminjam pada tingkat kepercayaan tertentu selama berjalannya fasilitas, dan dengan menaksir jumlah kerugian yang akan dialami pemberi pinjaman jika kegagalan terjadi.
Analisis kredit melibatkan beragam teknik analisis keuangan, termasuk rasio dan analisis tren serta pembentukan proyeksi dan analisis arus kas terperinci. Analisis kredit juga mencakup pemeriksaan terhadap jaminan dan sumber pembayaran lainnya serta riwayat kredit dan kemampuan manajemen. Analis berupaya memperkirakan peluang kegagalan calon peminjam atas utangnya, dan juga derita kerugian jika terjadi gagal bayar. Sebaran kredit--perbedaan dalam suku bunga antara investasi "tanpa-risiko" secara teoretis seperti treasury di Amerika Serikat atau LIBOR di Inggris dan investasi yang mengandung beberapa risiko gagal bayar--mencerminkan analisis kredit oleh pelaku pasar keuangan.[1]
Sebelum pinjaman komersial disetujui, bank akan melihat semua faktor ini dengan penekanan utama pada arus kas calon peminjam. Pengukuran kemampuan bayar yang lazim digunakan adalah rasio cakupan layanan hutang. Analis kredit pada suatu bank akan mengukur kas yang dihasilkan oleh suatu usaha (sebelum pengeluaran bunga dan tidak termasuk penyusutan dan biaya non-tunai atau luar biasa lainnya). Rasio cakupan layanan utang membagi jumlah arus kas ini dengan layanan utang (pembayaran pokok maupun bunga pada semua pinjaman) yang harus dipenuhi. Para bankir komersial biasanya menentukan cakupan layanan utang paling sedikit 120 persen. Dengan perkataan lain, rasio cakupan layanan utang hendaklah 1,2 atau lebih tinggi untuk menunjukkan bahwa cadangan tambahan tersedia dan bahwa usaha itu bisa memenuhi persyaratan utangnya.

Tahap analisa kelayakan kredit
Untuk menganalisa kelayakan kredit yang diajukan calon debitur , tahap selanjutnya adalah pengamatan dan penelitian yang didasarkan pada prinsip 5C. Prinsip 5C tersebut meliputi hal – hal berikut ini:
a. Character
Merupakan keadaan watak dari nasabah, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan usaha. Kegunaan dari penilaian terhadap karakter ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana kemauan debitur untuk memenuhi kewajibannya (willingness to pay) sesuai dengan perjanjian yang
telah ditetapkan. Sebagai alat untuk memperoleh gambaran tentang karakter dari calon debitur tersebut, dapat ditempuh melalui upaya antara lain:
  1. Meneliti riwayat hidup calon debitur;
  2. Meneliti reputasi calon debitur tersebut di lingkungan usahanya;
  3. Meminta bank to bank information (Sistem Informasi Debitur);
  4. Mencari informasi kepada asosiasi-asosiasi usaha dimana calon debitur berada;
  5. Mencari informasi apakah calon debitur suka berjudi;
  6. Mencari informasi apakah calon debitur memiliki hobi berfoya-foya.
b. Capital
Capital merupakan jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur. Semakin besar modal sendiri dalam perusahaan, maka semakin tinggi kesungguhan calon debitur dalam menjalankan usahanya dan pihak pemberi pinjaman akan merasa lebih yakin dalam memberikan kredit. Modal sendiri juga diperlukan sebagai alat kesungguhan dan tangung jawab debitur dalam menjalankan usahanya karena debitur ikut serta menanggung resiko terhadap gagalnya usaha. Dalam prakteknya,Kemampuan capital ini dimanifestasikan dalam bentuk kewajiban untuk menyediakan self-financing, yang sebaiknya jumlahnya lebih besar daripada kredit yang diminta.
c. Capacity
Merupakan kemampuan yang dimiliki calon debitur dalam menjalankan usaha guna memperoleh laba yangdiharapkan. Kegunaan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana calon debitur mampu untuk mengembalikan atau melunasi utang-utangnya secara tepat waktu dari usaha yang diperolehnya. Pengukuran capacity tersebut dapat dilakukan melalui berbagaipendekatan berikut ini:
  • Pendekatan historis, yaitu menilai past performance debitur, apakah menunjukkan perkembangan dari waktu ke waktu
  • Pendekatan finansial, yaitu menilai latar belakang pendidikan para pengurus
  • Pendekatan yuridis, yaitu secara yuridis apakah calon debitur mempunyai kapasitas untuk mewakili badan usaha untuk mengadakan perjanjian kredit
  • Pendekatan manajerial, yaitu menilai sejauh mana kemampuan dan keterampilan debitur melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dalam memimpin perusahaan.
  • Pendekatan teknis, yaitu untuk menilai sejauh mana kemampuan calon debitur mengelola faktor-faktor produksi seperti tenaga kerja, sumber bahan baku, peralatan-peralatan,    administrasi dan keuangan, industrial relation sampai pada kemampuan merebut pasar.
d. Condition
Yaitu situasi dan kondisi politik, sosial, ekonomi, budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha calon debitur. Untuk mendapat gambaran mengenai hal tersebut, perlu diadakan penelitian mengenai hal-hal antara lain:
  1. Keadaan konjungtur
  2. Peraturan-peraturan pemerintah
  3. Situasi, politik dan perekonomian dunia
  4. Keadaan lain yang mempengaruhi pemasaran
 e. Collateral
Merupakan barang-barang yang diserahkan oleh debitur sebagai agunan terhadap kredit yang diterimanya. Collateral tersebut harus dinilai oleh pihak pemberi pinjaman untuk mengetahui sejauh mana resiko kewajiban finansial debitur. Pada hakikatnya bentuk collateral tidak hanya berbentuk kebendaan tetapi juga collateral yang tidak berwujud seperti jaminan pribadi (borgtocht), letter of guarantee, letter of comfort, rekomendasi dan avalis

Perbedaan BPR dan Bank Umum

Definisi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat Menurut UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1

 
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha bank umum salah satunya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan deposito, tabungan berjangka, sertifikat deposito, tabungan biasa, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha BPR menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Perbedaan Bank Umum dan BPR Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1

 
Dari dua definisi atau arti dari UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 ini maka bisa didapatkan perbedaan kedua jenis bank ini dalam kegiatannya. Bank umum sendiri kegiatannya adalah memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti kliring dan jual beli valuta asing sedangkan pada kegiatan BPR tidak. Karena kegiatan BPR ini tidak melayani pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran maka BPR tidak terlibat dalam kliring dan kegiatan usaha valuta asing.
Perbedaan berikutnya dari kedua jenis bank ini bisa ditinjau dari bentuk simpanan dana yang dihimpun dari masyarakat. Jika Bank umum menghimpun dananya dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, maka BPR tidak menghimpun dananya dalam bentuk giro dan sertifikat deposito, namun BPR hanya menerima dalam bentuk tabungan dan deposito. Dari sini maka dapat disimpulkan bahwa BPR tidak dapat melakukan transaksi giral, namun bank umum dapat melakukan transaksi giral. Adapun kesamaan dari kedua jenis bank ini adalah adanya larangan untuk melakukan penyertaan modal dan melakukan usaha perasuransian.

Perbedaan Bank Umum dan BPR secara Lebih Detai


Dalam pembahasan lebih lanjut, antara bank umum dan bank perkreditan rakyat ini terdapat perbedaan yang lebih mendetail yaitu :

1. Tugas Bank Umum

  • Pemberian kredit
  • Menghimpun dana yang berasal dari masyarakat berbentuk simpanan • Menerbitkan surat atas pengakuan hutang
  • Menjual, membeli dan juga menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah maupun perintah dari nasabahnya itu sendiri, meliputi surat pengakuan hutang, surat-surat wesel, sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, obligasi, surat dagang yang berjangka, beserta surat berharga yang lainnya.
  • Meminjamkan dana, meminjam atau menempatkan dana, entah itu memakai sarana telekomunikasi, memakai surat atau wesel.
  • Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga
  • Menyediakan tempat penyimpanan surat berharga dan barang
  • Melakukan utang piutang
  • Melakukan kegiatan valuta asing
  • Melakukan kegiatan dalam hal penyertaan modal bank maupun perusahaan lain
  • Bertindak sebagai pengurus dan pendiri dana pensiun berdasarkan peraturan undang-undang.

2. Tugas Bank Pengkreditan Rakyat

  • Memberikan kredit
  • Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa.
  • Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, berdasarkan ketetapan dari Bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka.

3. Larangan Bank Pengkreditan Rakyat

  • Melaksanakan usaha asuransi
  • Melaksanakan penyertaan modal
  • Melaksanakan aktivitas usaha berbentuk valuta asing
  • Menerima simpanan berbentuk giro
  • Ikut serta menjalankan lalu lintas pembayaran

4. Hal yang Harus Diperhatikan oleh Bank Perkreditan Rakyat

  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
  • Dalam memberikan kredit, BPR juga wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum dalam hal tersebut sendiri tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Perbedaan dan Contoh dari Kredit Tanpa Agunan dan Kredit Dengan Agunan

Kredit Tanpa Agunan
Sesuai dengan namanya, maka pinjaman melalui metode ini dapat kita lakukan tanpa memberikan jaminan atau agunan apapun. Kredit Tanpa Agunan ini sangat cocok bagi Anda yang memang tidak ingin menjaminkan aset yang Anda miliki.
Pinjaman jenis ini juga akan memiliki waktu pencairan yang relatif lebih cepat, namun nominal yang dipinjamkan juga memiliki limit yang tidak terlalu besar. Biasanya nominal maksimal yang akan dikeluarkan bank hanya berkisar Rp 50.000.000,00.
Dalam jenis pinjaman ini, bunga yang ditawarkan biasanya juga akan relatif tinggi. Maka, pastikan Anda telah memperhitungkan dengan matang mengenai cicilan yang akan dibayarkan nantinya. Pastikan cicilan tersebut tidak akan menyusahkan dikemudian hari.
Sehubungan dengan tenor atau jangka waktu pelunasan kredit, pinjaman jenis ini biasanya hanya diberikan waktu sekitar 1-2 tahun. Untuk dapat mengajukan KTA, biasanya syarat-syarat yang diperlukan akan lebih sedikit dan tidak akan terlalu merepotkan.
Biasanya pinjaman KTA ini cenderung dipakai oleh nasabah untuk hal-hal yang bersifat mendesak, seperti membayar uang sekolah, renovasi rumah saat musim hujan, atau untuk membeli barang untuk keperluan bisnis.

Kredit Dengan Agunan
Berbeda dengan KTA, maka kredit dengan agunan membutuhkan aset dalam proses peminjamannya. Akan tetapi, dengan memberikan jaminan aset, nasabah akan mendapatkan beberapa keringanan, seperti bunga yang lebih rendah jika dibandingkan dengan KTA.
Selain bunga yang lebih rendah, tenor yang diberikan biasanya juga akan relatif lebih panjang. Untuk Kredit Dengan Agunan, bank dapat memberikan tenor hingga 25 tahun masa cicilan.
Nominal yang dapat diajukan untuk dipinjam oleh nasabah juga akan cenderung lebih besar, nasabah dapat meminjam dana sampa miliaran melalui Kredit Dengan Agunan ini.
Namun, perlu Anda ketahui, karena nominal yang diajukan cenderung besar maka syarat yang diajukan tentunya lebih rumit, dan proses pencairan dana juga akan berlangsung cukup lama karena akan ada proses appraisal (penilaian) yang dilakukan oleh bank.

Contoh dari Kredit Tanpa Agunan :
  • Si A mendapatkan kredit tanpa agunan dengan besaran Rp 12.000.000 dengan tenor 2 tahun atau 24 bulan. Dalam hal ini pihak kreditur mengenakan bunga dengan besaran 10% per tahun. Maka berapakah angsuran per bulan yang harus ditanggung?
Dari contoh kasus di atas kita ketahui bahwa:
  • Besaran cicilan pokok pinjaman si A adalah Rp 12.000.000 / 24 bulan = Rp. 500.000
  • Bunga per bulan yang dikenakan adalah Rp 12.000.000 X 10% = Rp 100.000
  • Jadi, angsuran per bulan yang harus dibayar oleh si A adalah Cicilan pokok + bunga = Rp 600.000
Meski tidak mengharuskan nasabah untuk menyerahkan agunan, namun harus diingat dan dipahami bahwa KTA adalah utang atau pijaman yang jika tidak dibayar maka akan ada sanksi yang akan dikenakan kepada debitur atau peminjam.

Contoh dari Kredit Dengan Agunan :
Pinjaman jenis ini biasanya akan diajukan oleh nasabah untuk keperluan jangka panjang, seperti kredit usaha atau kredit kepemilikan rumah (KPR).

  

Perbedaan Antar Cek dan Bilyet Giro

Cek adalah sebuah media penarikan tunai atau bisa dikatakan sebagai tanda terima sejumlah uang. Cek tunai merupakan cek yang tidak memiliki tanggal jatuh tempo pembayaran. Cek ini setara dengan pembayaran tunai yang bisa langsung dicairkan/diuangkan atau dipindahbukukan pada bank yang tertera di dalam cek tersebut.

Giro atau Bilyet Giro adalah surat perintah yang dikeluarkan nasabah kepada pihak bank tempatnya menabung agar melakukan proses pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening yang dimiliki nasabah tersebut ke rekening seseorang yang namanya disebutkan di dalam bilyet giro tersebut. Dengan demikian, giro merupakan sebuah media pemindahbukuan sejumlah dana yang dilakukan antar rekening bank.

Perbedaannya :

1. Tanggal Efektif dan Tanggal Terbit

Berdasarkan tanggal terbitnya, cek dan giro memiliki ketentuan yang berbeda. Cek tidak memiliki perbedaan antara tanggal terbit dan tanggal efektif. Dengan begitu, sejumlah dana yang terdapat di dalam cek bisa saja langsung dicairkan sesaat setelah cek tersebut diterbitkan.
Hal ini berbeda dengan ketentuan yang terdapat di dalam bilyet giro. Sebab tanggal efektif dan tanggal terbitnya bisa saja berbeda. Yang dimaksud dengan tanggal efektif pada bilyet giro adalah tanggal sejumlah dana tersebut dapat dipindahtangankan kepada orang yang dituju. Sementara tanggal terbit di dalam bilyet giro adalah tanggal pada saat giro tersebut diterbitkan pemiliknya. Dalam hal ini, bisa saja sejumlah dana yang tertera di dalam giro tersebut belum tersedia/belum bisa dipindah bukukan ke rekeneing penerimanya.

2. Tanggal Jatuh Tempo

Cek tunai tidak mengenal tanggal jatuh tempo. Sejumlah dana yang tertera pada cek tersebut bisa langsung diuangkan sesaat setelah cek tersebut diterbitkan. Dengan kata lain, sejumlah dana tersebut telah tersedia dan bisa langsung diuangkan penerimanya.
Sementara giro memiliki tanggal jatuh tempo dan hal ini menjadi salah satu hal yang penting sekali untuk dicermati penerima giro. Sejumlah dana yang terdapat di dalam giro tersebut tidak bisa dipindahbukukan ke rekening penerima sebelum tanggal jatuh tempo tiba. Artinya, sejumlah dana tersebut bisa saja belum tersedia ketika giro tersebut diterbitkan.

3. Pencairan Dana

Cek setara dengan dana tunai. Yang berarti sejumlah dana di dalamnya bisa langsung dicairkan/diuangkan ke bank yang tertera di dalam cek tersebut. Sementara pencairan giro harus melalui proses pemindahbukuan. Di mana sejumlah dana tersebut akan dipindahbukukan terlebih dahulu ke rekening penerima. Lalu bisa dicairkan atau ditarik penerima yang bersangkutan.

Pengertian BANK Dari 3 Sumber

Bank (pengucapan bahasa Indonesia: [bang]) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari Bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. ( Sumber : Wikipedia)

Pengertian bank adalah lembaga intermediasi keuangan yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana di masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan pengertian perbankan adalah segala sesuatu yang berhubungan tentang bank. Penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan bank melalui simpanan atau tabungan dan penyaluran dana dilakukan melalui kredit atau pinjaman kepada masyarakat. ( Sumber : aturduit.com )

Bank secara harfiah berasal dari bahasa italia, yakni Banco yang artinya bangku. Bangku sendiri merujuk pada meja yang yang digunakan oleh para banker untuk melakukan kegiatan operasional melayani masyarakat atau nasabah. Istilah bangku pun semakin berkembang menjadi Bank.
Selain arti harfiah, bank pun memiliki beberapa definisi secara luas, mulai dari Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia, Wikipedia, hingga Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Berikut definisi selengkapnya:
  • Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2), menyebutkan bahwa bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
  • Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 3) menjelaskan, definisi bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.
  • Wikipedia disebutkan, bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan promes atau banknote.
  • Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31 dijelaskan bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
( Sumber : cermati.com )